Thailand akan mengenakan pajak atas pendapatan kripto asing mulai tahun 2024

Departemen Pendapatan Thailand telah mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak atas pendapatan asing, termasuk pendapatan perdagangan mata uang kripto, dari individu yang telah tinggal di negara tersebut selama lebih dari 180 hari.
Peraturan yang diperbarui ini, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, memperluas cakupan dari aturan sebelumnya, di mana hanya pendapatan asing yang dibawa ke Thailand pada tahun pendapatan yang dikenakan pajak.
Menurut Bangkok Post, perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua pendapatan asing diumumkan terlepas dari penggunaannya dalam perekonomian Thailand.
Fokusnya tampaknya berada pada penduduk yang terlibat dalam perdagangan saham asing melalui pialang asing, pedagang kripto, dan warga negara Thailand yang memiliki akun di luar negeri.
Lanskap kripto Thailand
Thailand telah mengalami lonjakan aktivitas perdagangan mata uang kripto dalam beberapa tahun terakhir, menarik investor domestik dan asing. Namun, Menteri Keuangan negara itu Arkhom Termpittayapasith telah memperingatkan tentang risiko taruhan kripto yang berlebihan di pasar modal Thailand. Dia mengatakan investor ritel telah mengalihkan tabungan mereka ke cryptocurrency untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) telah menetapkan kerangka hukum untuk aset digital dan penawaran koin awal (ICO) untuk mengatur dan melindungi sektor mata uang kripto. Kerangka kerja ini mencakup pedoman tentang biaya, pajak, persyaratan perizinan, dan daftar tujuh mata uang kripto yang disetujui.
Pemerintah Thailand juga telah mengambil langkah-langkah untuk mendidik warganya tentang cryptocurrency dan teknologi blockchain. Namun, tantangan regulasi juga muncul di lanskap kripto Thailand.
Ikuti kami di Google Berita
Responses