Taiwan berencana untuk melarang pertukaran kripto luar negeri yang tidak terdaftar

Taiwan berencana membatasi akses ke bursa mata uang kripto luar negeri yang tidak terdaftar di regulator lokal.

Komisi Pengawas Keuangan negara tersebut baru-baru ini menyusun sepuluh prinsip penyedia layanan aset virtual untuk regulasi kripto lokal, menurut laporan 7 September oleh Kantor Berita Pusat semi-resmi Taiwan. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan akan dirilis pada akhir September.

Persyaratan baru yang ditetapkan mencakup standar peninjauan untuk pencatatan dan penghapusan pencatatan, penyimpanan terpisah atas platform dan aset klien, dan prosedur anti pencucian uang (AML).

Setelah prinsip-prinsip tersebut dipublikasikan akhir bulan ini, lembaga-lembaga publik akan menyusun sendiri kriteria peraturannya. Aturan tersebut belum bersifat final dan akan diubah untuk memenuhi standar internasional dan menanggapi temuan penelitian.

Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh regulator Taiwan untuk aset digital adalah:

  • Manajemen penerbitan aset digital: Emiten harus mengumumkan buku putih aset digitalnya di situs web mereka dan memberikan informasi yang diperlukan. Platform harus terhubung ke situs penerbit tersebut.
  • Peninjauan Pencatatan dan Penghapusan Aset: Perusahaan harus memiliki kriteria dan proses untuk meninjau konten buku putih aset digital dan pencatatan/penghapusan pencatatannya yang diintegrasikan ke dalam pengendalian internal mereka.
  • pemisahan aset: Platform harus memisahkan mata uang fiat atau aset digital Klien dari aset Platform selama transaksi.
  • keadilan dan transparansi perdagangan: Platform harus membuat dan mengungkapkan aturan perdagangan aset digital, memastikan keadilan pasar.
  • Kontrak, Iklan dan Keluhan: Platform harus beroperasi atas dasar keadilan, saling menguntungkan, dan itikad baik dengan penekanan pada perlindungan pelanggan.
  • Sistem Operasi dan Keamanan: Platform memerlukan sistem manajemen yang jelas untuk operasi, keamanan informasi, dan kunci pribadi dompet panas/dingin.
  • keterbukaan informasi: Platform harus secara transparan mengungkapkan rincian tentang penerbitan aset digital, daftar produk, pemisahan aset, informasi perdagangan, dan keamanan pelanggan.
  • Pengendalian Internal dan Audit: Platform harus memiliki kontrol dan audit internal, sehingga memungkinkan dilakukannya pemeriksaan di lokasi oleh badan pengawas.
  • Inspeksi Anti Pencucian Uang yang Seragam: Orang yang menyatakan kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang dalam bisnis aset digital harus sesuai dengan standar entitas perusahaan.
  • larangan dealer asing: Platform aset digital asing yang tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang perusahaan Taiwan dan tidak mematuhi deklarasi anti pencucian uang tidak dapat melakukan bisnis di Taiwan.
  • Ikuti kami di Google Berita

    Related Articles

    Responses

    Your email address will not be published. Required fields are marked *