Pengadilan Singapura mendefinisikan kripto sebagai properti dalam kasus Bybit

Dalam gugatan Bybit terhadap kontraktornya, Pengadilan Tinggi Singapura mengakui aset kripto sebagai properti yang dapat dipercaya.

Bybit menuduh karyawannya Ho Kai Shin melanggar kontraknya. Perusahaan mengklaim telah mentransfer lebih dari 4,2 juta USDT ke alamat milik rahasia. Selain itu, dia diduga mentransfer mata uang fiat ke rekening bank pribadinya.

Hakim Philip Jayaratnam, yang memimpin kasus ini di Singapura, mengatakan USDT dapat disimpan berdasarkan perwalian seperti aset lainnya.

Hakim mengutip tanggapan konsultasi publik dari Otoritas Moneter Singapura (MAS). Ini mengkonfirmasi kemungkinan untuk mengidentifikasi dan memisahkan aset digital, termasuk menjaga kepercayaannya.

Jayaratnam lebih lanjut menegaskan bahwa pemegang aset kripto memiliki hak atas aset tidak berwujud, yang diakui dalam suatu tindakan berdasarkan hukum adat dan dapat dilaksanakan di pengadilan.

Hakim mengatakan bahwa pemegang aset kripto, secara teori, memiliki hak atas aset tidak berwujud. Dia mengatakan kripto tidak berbeda dengan cara hukum memandang konstruksi sosial lainnya seperti uang.

“Hanya karena masyarakat pada umumnya menerima nilai tukar cangkang atau manik-manik atau uang kertas yang dicetak secara terpisah maka mereka menjadi mata uang. Meskipun beberapa orang meragukan nilai aset kripto, perlu diingat bahwa nilai tidak melekat pada suatu komoditas.

Hakim Philip Jayaratnam

Hakim pun memerintahkan Ho Kai Shin untuk mentransfer aset tersebut kembali ke Bybit.

Keputusan Pengadilan Tinggi Singapura ini menetapkan bahwa aset kripto dapat diperlakukan sebagai properti, membuka jalan hukum baru untuk perselisihan dan kasus yang melibatkan mata uang kripto.

Ikuti kami di Google Berita

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *