OPNX didenda $2,7 juta di UEA karena melanggar undang-undang pemasaran

Pada 16 Agustus, Otoritas Pengaturan Aset Virtual Dubai (VARA) di Uni Emirat Arab (UEA) memperluas tindakannya terhadap Open Technology Markets Limited (OPNX), sebuah bursa kripto.

Hal ini menyusul pemberitahuan sebelumnya pada bulan April 2023 mengenai pelaksanaan bursa. Regulator juga mengenakan denda kepada bursa dan pejabatnya.

Pada tanggal 2 Mei, OPNX didenda $2,7 juta karena melanggar peraturan Aset Virtual dan Aktivitas Terkait Dubai terkait dengan pemasaran dan promosi. Penukaran belum membayar denda.

VARA melakukan intervensi dalam menanggapi dugaan klaim kebangkrutan.

Sesuai dengan hukum, semua sanksi ditinjau oleh komite pengaduan regulator. Dukungan Komite terhadap tindakan penegakan hukum terhadap OPNX membenarkan denda yang dikenakan.

Karena OPNX belum melakukan pembayaran, VARA secara aktif mempertimbangkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan kepatuhan. Hal ini mungkin termasuk denda yang lebih tinggi, hukuman dan bahkan keterlibatan dalam penegakan hukum atau jalur hukum jika diperlukan.

Beberapa bursa, termasuk Kraken, Binance dan Bybit, telah membuka kantor di Dubai dalam beberapa tahun terakhir. Tren ini kemungkinan akan terus berlanjut seiring Dubai mengkonsolidasikan posisinya sebagai pusat teknologi terkemuka.

Pada Mei 2023, VARA memperingatkan Bybit, memberi tahu bursa kripto bahwa mereka harus mematuhi hukum UEA jika mengeluarkan lisensi.

Pada bulan Maret, Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) mengeluarkan pernyataan yang menyerukan kerja sama yang lebih besar antar regulator dalam memerangi penipuan kripto.

Ikuti kami di Google Berita

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *