Indonesia meluncurkan pertukaran kripto dan lembaga kliring nasional

Indonesia telah meluncurkan bursa aset kripto dan lembaga kliring nasional untuk mempromosikan transparansi dan keamanan bagi investor aset digital di wilayah tersebut.

Pertukaran, yang beroperasi mulai 17 Juli 2023, akan mencantumkan perusahaan kripto berlisensi yang ada seperti Tokocrypto milik Binance dan Indodax sebagai pedagang.

Indonesia sedang mempromosikan adopsi kripto

Sementara negara-negara seperti Kuwait memberlakukan larangan total terhadap kripto, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan pertukaran kripto nasional baru untuk meningkatkan transparansi dan meningkatkan perlindungan investor.

Dioperasikan oleh PT Bursa Komoditi Nusantara (BKNI), anak perusahaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPEBATI), platform ini akan menawarkan berbagai mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Tether.

Inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan platform tepercaya bagi investor Indonesia untuk terlibat dalam transaksi kripto.

BREAKING: Indonesia meluncurkan #crypto exchange (CEX) nasional dan clearinghouse

— Gambit (@gambitscom) 21 Juli 2023

Platform ini juga akan terhubung dengan lembaga kliring yang dioperasikan oleh PT Clearing Berjangka Indonesia (KBI), yang akan membantu memastikan bahwa transaksi diselesaikan dengan benar dan semua pihak yang terlibat akan menerima dananya.

Clearinghouse yang bertanggung jawab atas platform kripto baru akan menggunakan berbagai alat manajemen risiko untuk memastikan bahwa transaksi diselesaikan dengan benar dan aman.

Peluncuran platform kripto baru ini menandai tonggak penting bagi industri kripto Indonesia yang belakangan ini mengalami peningkatan popularitas yang signifikan. Meskipun pemerintah berhati-hati dalam mengatur industri ini, peluncuran platform ini mencerminkan pendekatan proaktif.

Sumber menyebutkan permintaan aset kripto di Indonesia menurun dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan suku bunga secara global.

Transaksi kripto di negara tersebut antara Januari dan Juni mengalami penurunan signifikan sebesar 68.7% dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Khususnya, stablecoin Tether (USDT), Bitcoin, Ethereum, XRP, dan BNB adalah aset kripto yang paling aktif diperdagangkan selama periode ini, menurut laporan Bappebati.

BREAKING: Indonesia meluncurkan #crypto exchange (CEX) nasional dan clearinghouse

— Gambit (@gambitscom) 21 Juli 2023

Dari ketidakpastian peraturan hingga pertumbuhan yang signifikan

Indonesia telah melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, namun memperbolehkan investasi pada aset digital.

Meskipun terdapat larangan, terdapat lonjakan investasi mata uang kripto di Indonesia, dengan perkiraan 17,54 juta orang di negara tersebut telah berinvestasi dalam mata uang kripto pada bulan Juni 2023.

Pemerintah telah menunjukkan keraguan dalam mengatur industri karena takut akan risiko penipuan dan kejahatan keuangan, namun mengutip Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa setiap aset kripto yang diperdagangkan di negara tersebut akan diatur di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. lisensi bisnis. BAPPEBTI).

Terlepas dari ketidakpastian ini, semakin populernya mata uang kripto menunjukkan bahwa mata uang kripto telah mengukuhkan kehadirannya di lanskap keuangan Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena kripto akan terus berlanjut, secara bertahap membentuk kembali industri keuangan negara tersebut sambil meletakkan fondasi bagi era baru keuangan digital.

Di tempat lain, rancangan undang-undang “Undang-Undang Peningkatan Keamanan Nasional Aset Kripto tahun 2023” yang baru-baru ini diusulkan yang bertujuan untuk mengatur aktivitas keuangan terdesentralisasi (DeFi) di Amerika Serikat telah ditolak oleh kelompok advokasi blockchain besar, termasuk Coincenter dan Asosiasi Blockchain.

Organisasi-organisasi ini mengkritik RUU tersebut karena dianggap inkonstitusional, merugikan kebebasan berekspresi, dan tidak sejalan dengan fungsi Web3. Kekhawatiran akan cakupannya yang luas dan penerapannya yang tidak praktis telah menimbulkan keraguan mengenai kelayakannya dan potensi dampak negatifnya.

Namun, UU tersebut masih dalam pertimbangan dan masa depannya karena undang-undang tersebut masih belum pasti. Meskipun demikian, hal ini melambangkan pendekatan proaktif pemerintah AS dalam mengatur industri kripto.

Ikuti kami di Google Berita

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *